Satu Lagi Eks Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung

Posted on

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka baru pada korupsi jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) KM 100 hingga 112, tahun anggaran 2017-2019. Total hingga kini jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Adapun tersangka baru dalam kasus tersebut yakni IBN yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi V di salah satu BUMN. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan IBN saat ini masih menjalani masa hukuman penjaga di Lapas Cibinong.

“Penyidik telah menetapkan IBN eks Kepala Divisi V sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka sejak Senin, 11 Agustus 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025,” katanya.

“IBN saat ini masih menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Cibinong. Kasus korupsi,” sambung Armen.

Armen memberi sinyal dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami terus melakukan penyidikan dan pendalaman pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada yang lain, jika memang ada perkembangan terbaru akan kami informasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di BUMN tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 4 April 2025 lalu.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.