Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengecoran BBM solar subsidi di SPBU Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Satu dari tiga tersangka pengecoran yakni petugas SPBU.
Adapun identita para pelaku yakni Purwanto alias Purba (48), Agus Lestari (35), dan Mukhlisin (40) yang merupakan petugas SPBU.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, meski telah menetapakn tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Polres Lampung Timur di-backup Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengecoran BBM subsidi di SPBU di Lampung Timur. Satu tersangka petugas SPBU yang membantu dua pengecor BBM,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Dery menerangkan, modus para pelaku dalam melakukan pengecoran BBM yakni memiliki barcode yang dibeli melalui online.
“Jadi mereka ini telah mempunyai beberapa barcode, dari pengakunnya barcode ini dibeli dari online. Kemudian untuk petugas SPBU ini juga membantu kegiatan mereka,” jelasnya.
Dalam praktik pengecoran hingga akhirnya digerebek masyarakat yang terjadi pada Minggu (16/11/2025), polisi menemukan 2.000 liter solar yang telah terisi kedalam tangki yang berada dalam truk tersebut.
“Untuk kapasitas tangki itu 8.000 liter, namun pada malam itu mereka baru mengisi sekitar 2 ribu liter,” ujarnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 paragraf 5 undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak gas dan bumi di mana hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
Sebelumnya, warga Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung menggerebek praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU. Mereka kesal atas praktik pengecoran yang dibebaskan di SPBU tersebut.
Dalam video yang diterima infoSumbagsel, tampak ratusan masyarakat mendatangi lokasi kejadian dimana ada satu unik dump truk yang tengah melakukan pengisian BBM.
