Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Arinarsa menegaskan pemerintah telah menyiapkan tahapan sanksi bagi pelaku pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Kata dia, untuk pelanggaran berat atau yang dilakukan berulang kali, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi paling tegas.
“Kalau sudah begitu, kita ajukan pencabutan IUP-nya. Penutupan, sesuai dengan arahan Pak Gubernur kemarin,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Dia mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak jalan umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi dengan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan, termasuk melalui media sosial. Bentuk pengawasan tersebut dinilai efektif sebagai kontrol sosial.
“Semua ikut mengawasi melalui media sosial. Sanksi sosial pun diterapkan. Kita harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar jalan umum yang menjadi kepentingan bersama tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas yang melanggar aturan.
“Kita mintalah partisipasi sama-sama kita awasi, supaya jalan ini kan kepentingan utama, tetap kondisinya terpelihara,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran tersebut. Aduan yang beredar masih berupa laporan masyarakat melalui media sosial dan telah sampai ke Gubernur Sumatera Selatan.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
