Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Yansori ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara. Setelah penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Yansori sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir usai rapat Paripurna HUT Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan Yansori ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.
“Benar, kemarin Rabu (7/1) anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif, inisial Y ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Vanny mengungkapkan usai ditetapkan tersangka, Yansori langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
“Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Vanny menjelaskan, kasus tersangka pada pada saat itu, selaku Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2022.
“Dari kasus tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 62 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar UUD pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo.
