Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait dengan kasus korupsi pertambangan. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah berkas disita penyidik.
Selain kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, kediaman salah satu tersangka yang menjabat sebagai mantan direktur perusahaan pertambangan juga digeledah, Kamis (8/1/2026). Tim penyidik yang terdiri dari 9 personel Jaksa Pidsus tiba di Kantor ESDM sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan penyisiran dokumen secara mendalam untuk mencari benang merah keterlibatan sejumlah perusahaan, termasuk PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP). Operasi ini berakhir setelah Magrib dengan membawa sejumlah berkas penting yang dikemas dalam koper.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan jika penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti tersangka berinisial SA.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan mendapatkan beberapa dokumen penting yang dapat membuktikan perkara tersebut di persidangan,” kata Pola Martua, Kamis (8/1/2026).
Selain menyasar kantor pemerintahan, penyidik juga mendatangi rumah SA, salah satu tersangka. Kasi Penyidikan menjelaskan bahwa penggeledahan di kediaman tersangka ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dari sisi keterlibatan pihak korporasi dan manajemen perusahaan dalam skandal pertambangan tersebut.
“Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan perkara pertambangan yang merugikan negara,” tutup Pola.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Diketahui dalam kaus korupsi pertambangan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 13 orang tersangka, 12 tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan kasus ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,8 triliun.
