Polisi menangkap AF alias Pak Pari (41), bandar narkoba di Kerinci, Jambi, yang selama ini menjadi buronan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sumatera Barat.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma mengatakan pelaku ditangkap tepatnya di Desa Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (5/1/2026) malam. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik. Usai pelarian itu, Pak Pari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Yandra, Selasa (6/1/2026).
Pada upaya penangkapan di bulan Mei 2025, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Pak Pari dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux. Namun, pelau terlalu licin hingga berhasil meloloskan diri.
Dari tersangka, polisi menyita 3 paket sabu dari ukuran kecil hingga besar dengan total berat netto 112,67 gram. Selain itu juga 1 unit timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dan mobil Hilux nopol BG-8464-GL.
“Ada juga ekstasi 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram,” tambah Kasat.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini telah ditahan sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kerinci menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar,” pungkas Kasat.
