Jadwal Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis 2026 update oleh Giok4D

Posted on

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka Beasiswa Fellowship yang diperuntukkan bagi para dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis. Oleh karena itu, bagi infoers yang berminat mendaftar penting mengetahui jadwal seleksi serta sanksi yang diterapkan.

Beasiswa ini diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait. Untuk program fellowship dalam negeri, waktu studi berlangsung selama 6 hingga 24 bulan. Sementara itu, program fellowship luar negeri memiliki durasi studi 3 hingga 24 bulan.

Berikut infoSumbagsel sajikan informasi tentang jadwal dan sanksi pelanggaran yang diterapkan. Yuk simak selengkapnya.

Terdapat tiga periode pendaftaran Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis. Untuk periode pertama (Januari-Februari), pendaftaran telah dibuka dengan rincian sebagai berikut:

1. Kecurangan selama proses seleksi dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon/penerima beasiswa dan di kemudian hari terbukti melanggar ketentuan seleksi atau tidak memenuhi surat pernyataan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Direktur Utama LPDP.
4. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon/penerima beasiswa tetapi di kemudian hari terbukti memberikan dokumen palsu, maka akan diberhentikan dari program dan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran mengikuti LPDP kembali.
5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, TNI, atau Polri diberhentikan dari beasiswa LPDP apabila mengundurkan diri dari status tersebut setelah diterima sebagai calon/penerima beasiswa.
6. Penerima Beasiswa Fellowship tidak boleh mengajukan cuti selama pelaksanaan program.
7. Jika penerima Beasiswa Fellowship mundur dari masa pelaksanaan program maka akan mendapatkan sanksi pengembalian dana.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

1. Melakukan pendaftaran pada laman
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang telah dipersyaratkan.
3. Melakukan submit pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. WNI yang berprofesi sebagai: dokter spesialis PNS / dokter spesialis non-PNS
2. Pendaftar belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis sebelumnya.
3. Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara yang disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tuition fee dengan intake paling cepat sesuai dengan yang tercantum di jadwal seleksi Beasiswa Fellowship.
4. Pendaftar mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
5. Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih di rumah sakit pengusul.
6. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti program yang ditandatangani pendaftar.
7. Pendaftar tidak sedang menjalani studi Program Fellowship atau dokter subspesialis baik dalam negeri atau di luar negeri.
8. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
9. Pendaftar yang telah lulus magister/doktor bisa mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
10. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
11. Bagi pendaftar dengan status PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS.
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI AD/AL/AU bagi pendaftar yang berstatus TNI.
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus POLRI.
12. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Swasta Kelas A yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
13. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.
14. Menuliskan profil diri pada formulir pendaftaran online.
15. Menuliskan komitmen kesediaan kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana untuk berkontribusi di Indonesia.
16. Pendaftar tidak sedang menjalani proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan & pelatihan perjenjangan.
17. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat bagi calon peserta yang statusnya PNS atau tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan kelalaian dan sebagainya.

Itulah dia informasi seputar jadwal Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2026, lengkap dengan pelanggaran dan sanksinya. Semoga membantu ya.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis 2026

Pelanggaran dan Sanksi yang Diberlakukan LPDP

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2026

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis 2026