Tanggal 20 Mei memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang merupakan momen penting dan bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Lalu, apakah tanggal 20 Mei libur cuti bersama atau tidak?
Aturan libur nasional dan cuti bersama diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Setiap peringatan tertentu, biasanya terdapat jadwal libur dan cuti bersama yang mengiringi.
Bagi masyarakat yang bertanya tanggal 20 Mei libur cuti bersama atau tidak, dapat mengetahui kepastian jawaban dalam penjelasan di bawah ini.
Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1958 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Keputusan ini menetapkan sejumlah hari nasional yang tidak dijadikan sebagai hari libur nasional.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tidak ditetapkan hari libur maupun cuti bersama pada Selasa, 20 Mei 2025. Artinya, pada hari tersebut tetap berjalan aktivitas seperti biasa walaupun merayakan peringatan Harkitnas.
Dilansir Disdik Kabupaten Grobogan, Harkitnas memperingati kebangkitan bangsa Indonesia yang mulai meningkatkan rasa kesadaran nasional dengan ditandai berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908 dan lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Pada pekan ketiga bulan Mei 2025 tidak ada libur nasional dan cuti bersama. Mengacu SKB 3 Menteri, jadwal libur akan terjadi pada akhir bulan yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei. Libur tersebut memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Jadwal Kenaikan Yesus Kristus berdekatan dengan akhir pekan sehingga memberikan kesempatan untuk masyarakat libur sebanyak 3 hari. Adapun rincian long weekend atau libur panjang Kenaikan Yesus Kristus sebagai berikut:
Kesempatan libur bertambah satu hari karena pada 1 Juni 2025 merupakan akhir pekan Minggu. Jadwal libur ini bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau melakukan liburan yang menyenangkan. Keseluruhan libur yang bisa dinikmati sebanyak 4 hari.
Libur Kenaikan Yesus Kristus menjadi penutup tanggal merah di bulan Mei. Masih ada beberapa jadwal libur dan cuti bersama pada bulan lain yakni Juni, Agustus, September, dan Desember. Untuk Juli, Oktober, dan November tidak ada libur nasional dan cuti bersama. Simak rincian jadwal lengkapnya:
Pada bulan Juni terdapat 3 hari besar dengan 1 cuti bersama yakni Hari Pancasila, Idul Adha, dan peringatan 1 Muharram Tahun Baru Islam. Berikut ini rincian jadwal libur Juni 2025:
SKB 3 Menteri menetapkan satu libur nasional untuk bulan Agustus yakni memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Tidak ada cuti bersama yang mengiri libur tersebut. Berikut ini jadwalnya.
Sama seperti Agustus, pada bulan September hanya ada satu libur nasional yang memperingati Maulid Nabi SAW. Berikut ini tanggal perayaannya:
Pada akhir tahun yakni di bulan Desember akan ada dua tanggal merah memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau perayaan Natal. Berikut ini jadwal lengkapnya.
Demikian, jawaban mengenai tanggal 20 Mei libur cuti bersama atau tidak. Semoga membantu, ya.