Tamping Lapas Tanjung Raja Ketahuan Sembunyikan Sabu di Gerobak Sampah

Posted on

Tahanan pendamping (Tamping) di bagian kebersihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Taja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di gerobak sampah.

Kedua tamping tersebut yakni Indra dan Edi Irawan. Dari tangan keduanya, didapati sabu sebanyak 4 paket atau seberat 3,58 gram yang diduga milik warga binaan lainnya yakni Tendi Albert.

“Ketiga warga binaan ini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir,” kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya, Minggu (18/5/2025).

Dijelaskan Surya, peristiwa penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan gerobak sampah ini terjadi Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan.

Lalu ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket di dalam plat gerobak sampah yang dibawa warga binaan menuju ke arah ruang tahanan.

“Ketika gerobak sampah yang mereka gunakan itu di periksa, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram,” jelasnya.

Surya menjelaskan sabu itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas langsung melaporkan kejadian itu ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB. Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya bernama Tendi Albert, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.

“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,58 gram bruto, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah baut, 1 kotak rokok, 1 unit gerobak sampah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.