Rektor Universitas Swasta di Palembang Jadi Tersangka Penggelapan-TPPU Rp 38 M

Posted on

Rektor salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial SA (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, tersangka menggelapkan dana sebesar Rp 38 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariyani ke Mabes Polri. Selain SA, Direktur Keuangan universitas tersebut YK (55) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban Novel Suwa membenarkan informasi penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Benar, kami sudah menerima surat ketetapan yang menetapkan saudara SA dan YK sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU),” ungkapnya kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Kasus ini berawal dari penggunaan lahan korban oleh universitas yang dipimpin oleh SA didampingi YK. Namun, korban tak menerima uang sewa bulanan sejak tersangka menjabat.

Tanah yang berada di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang tersebut dibeli oleh Suheriyatmono dan Rifa sejak tahun 2001. Tanah dengan luas total 5.771 meter per segi itu mereka beli seharga Rp 4,6 miliar.

Hal itu dapat dibuktikan dari Surat Pernyataan Kepemilikan Aset per tanggal 26 September 2008. Selain itu juga Akta Penyimpanan tanggal 24 Maret 2010.

Pihak universitas selama ini membayar uang sewa sebesar Rp 75 juta per bulan. Namun sejak dipimpin SA tahun 2021, korban tak pernah lagi menerima uang yang menjadi haknya tersebut.

Gugatan ini kemudian dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (10/11/2022). Setelah serangkaian penyidikan, SA dan YK ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025).

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2021. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian dengan total Rp 38.027.525.000,” jelasnya.

Selain SA dan YK, kasus ini juga menyeret dua tersangka lainnya. Mereka adalah LU selaku ketua, dan FC yang merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan yang menaungi universitas tersebut.

“Kami berharap kasus ini dapat segera naik ke persidangan,” harap Novel.

Sementara itu, pihak universitas tidak merespons saat dihubungi media terkait dengan penetapan rektor kampus sebagai tersangka.