Unila Belum Keluarkan Sanksi ke Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Penganiayaan

Posted on

Universitas Lampung (Unila) belum memberikan sanksi kepada empat mahasiswanya yang menjadi tersangka dalam kasus diksar Mahapel yang tewas diduga dianiaya. Selain empat mahasiswa aktif, empat alumni Unila juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Unila Sukarmin memastikan sanksi baru bisa diberikan jika kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ia beralasan penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa maupun empat alumni akan dilaporkan terlebih dahulu kepada rektor.

“Tentunya hasil konferensi pers hari ini (Jumat) akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena sampai hari ini kan sifat sanksinya masih sementara,” katanya.

“Nah, nanti kalau memang ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi para tersangka, kami akan akan tentu akan diberikan sanksi permanen sesuai dengan peraturan yang ada di peraturan kementerian maupun yang ada di peraturan Rektor Unila,” sambungnya.

Kata Sukarmin, pihak Unila akan mengevaluasi total terhadap kegiatan-kegiatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Unila.

“Regulasi yang ada di Unila terkait Ormawa, kita tinjau ulang, kemudian kita perketat kembali. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan Ormawa yang seperti yang sudah-sudah,” ungkapnya.

“Kemudian Unila menyiapkan pelayanan bimbingan konseling, pelayanan psikologis. Jadi tidak hanya pencegahan, tidak hanya penanggulangan, tapi pencegahan. Jadi saat ini di Unila semua, tidak hanya mahasiswa, tenaga pendidik, kemudian mahasiswa, supaya tidak terulang seperti ini, kita ada layanan-layanan tadi psikolog, hukum, P4GN dan sebagainya, sehingga tidak terjadi lagi seperti yang kejadian kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menyatakan penyebab kematian almarhum yang berstatus mahasiswa Unila Fakultas Ekonomi adalah sakit tumor.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) lalu. Atas meninggalnya Pratama, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Lampung.

Diksar ini dilaksanakan pada bulan November 2024 mulai dari tanggal 11 hingga 14. Kegiatan ini diikuti oleh korban bersama 5 orang rekannya.