Pria di Ogan Ilir Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Posted on

Seorang pria di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EH memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Diketahui korban saat ini sudah berusia 18 tahun saat ini. Sementara, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dari informasi yang dihimpun infoSumbagsel, aksi tersangka pertama kali terjadi ketika korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan kosong. Tersangka lalu memanggil dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.

Korban terpaksa menuruti karena diancam dengan sebilah pisau dan takut dibunuh oleh tersangka. Peristiwa ini kemudian terungkap usai korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Ilir. Berkat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

“Tersangka sudah kita amankan sepekan yang lalu, tepatnya pada 28 April 2025 lalu,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.