Lapas Narkotika (Lapastik) Muara Sabak memusnahkan 56 handphone sitaan selama tahun 2025. Puluhan HP itu disita dari narapidana selama razia rutin.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jendral Permasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Rabu (31/12/2025). Selain HP, petugas memusnahkan barang seperti kipas angin, charger, dan kabel.
“Barang yang kita musnahkan ada 56 HP dan barang disinyalir menyebabkan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) Lapas,” kata Irwan, Rabu.
Pemusnahan puluhan HP dilakukan dengan dihancurkan menggunakan palu, direndam air, hingga dibakar. Barang-barang seperti charger, kipas angin, dan kabel, juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Irwan menambahkan bahwa pemusnahan ini dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam upaya mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, namun tetap dengan pengawasan dan aturan yang tegas,” ujarnya.
Menurut Irwan, masuknya barang-barang terlarang tersebut umumnya menggunakan modus melalui kunjungan, ditambah keterbatasan jumlah petugas pengamanan. Temuan itu merupakan hasil razia dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Seperti kipas angin ini memang seharusnya terdaftar di kita, namun mereka memasang seenaknya. Di sini aliran listrik kita terbatas agar tidak kecolongan adanya penggunaan handphone. Banyak modus yang digunakan seperti kipas angin, padahal itu mengecas handphone,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kanwil Ditjenpas Jambi terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pemusnahan barang terlarang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran warga binaan agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam lapas.
“Kami terus mendapatkan dukungan dari TNI dan Polri dalam pelaksanaan razia dan pengamanan lapas,” pungkasnya.
