Praperadilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Kejari Kebut Pemberkasan untuk Sidang baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. Usai penolakan itu, penyidik pun mengebut pemberkasan tersangka untuk disidangkan.

“Alhamdulillah usai Pengadilan Negeri Palembang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka F, kita kebut pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin kepada infoSumbagsel, Rabu (14/5/2025).

Hutamrin menjelaskan untuk berkas tersangka Fitrianti Agustinda tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilimpahkan tahan II ke PN Palembang.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, kalau sudah ada hitungan kerugian negara itu berkas tersangka F langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, secepatnya keluar hasil kerugian negaranya,”ungkapnya.

Masih kata Hutamrin, sementara untuk tersangka Dedi Sipriyanto suami dari Fitrianti Agustinda mengajukan juga permohonan praperadilan yang masih berproses.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka D suami tersangka F sedang proses. Kita tunggu saja kita hadapi kita ajukan argumen dengan alat bukti yang kita pegang dan kita tegakkan bahwa penetapan tersangka sudah kita jalankan dengan prosedur yang sah. Dan semua keterangan saksi mendukung kepada kita,” jalasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda untuk membersihkan namanya usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya sirna.

Hal ini berdasarkan ditolaknya permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda ditolak seluruhnya saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/5/2025) lalu.

Dalam amar putusan hakim tunggal Patti Arimbi menyatakan bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Penetapan (BAP) tersangka dalam hal ini pemohon praperadilan artinya pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.