Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Jambi, Dua di Antaranya Wanita | Info Giok4D

Posted on

Polisi membekuk tiga orang pengedar sabu di Kota Jambi, Jambi. Dua di antara pelaku merupakan wanita.

Mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ketiganya yakni pria berinisial F (28), dan dua wanita berinisial FN (32) serta MA (30). Mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi mengatakan dari lokasi, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 4,98 gram.

“Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah cermin dalam dompet kecil berwarna hitam, yang diakui milik salah satu pelaku, FN,” ujar Ipda Deddy, Minggu (29/6/2025).

Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, dua pak plastik klip bening, serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku.

Dari hasil interogasi awal, satu paket sabu diketahui milik seseorang berinisial J. Sementara satu paket lainnya merupakan upah yang diambil F dan FN dari sabu milik J.

Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan seorang pria berinisial A, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada J. Untuk mendapatkan sabu dari A, J menggunakan kakaknya, MA, sebagai penjamin.

“Dalam jaringan ini, J adalah orang yang menerima sabu dari pemasok dengan jaminan dari MA. Sementara F bertugas menjemput sabu tersebut atas perintah J, lalu sebagian barang diserahkan kepada F,” jelas Deddy.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga tengah memburu J dan A yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.