Anggota Satlantas Polrestabes Palembang mengagalkan penyeludupan 63.100 benih lobster atau bibit benhur. Barang tersebut dibawa dari Lampung dengan tujuan Jambi.
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan ini terjadi di Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan pengemudi yang dicurigai mengangkut barang dilindungi, yaitu benih lobster sebanyak 63.100 bibit,” ungkapnya, Selasa (3/6).
Harryo mengatakan benih tersebut akan dibawa dari Lampung Barat menuju Jambi. Namun, kedua pelaku yaitu Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29) berhasil diamankan saat baru sampai di Palembang.
“Benih lobster ini akan dilakukan pengiriman dari Lampung Barat menuju Jambi. Namun di Jalan arteri Palembang, personel kami berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Pada awalnya, anggota Satlantas Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli di sepanjang jalan dari GT Keramasan menuju Nilakandi. Lalu dua personel tersebut mendapati mobil asal Lampung yang dikendarai secara zigzag.
“Para pelaku ini diduga khawatir (takut) saat melewati mobil patroli. Mereka kemudian tancap gas dan berjalan zigzag,” katanya.
Melihat itu, memunculkan kecurigaan petugas hingga dilakukan pengejaran. Mobil bernopol BE-1298-DQ tersebut kemudian berhasil digiring menepi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Setelah mobil tersebut berhasil ditepikan, kata Harryo, anggota curiga dengan barang yang dibawa pelaku. Namun merasa kurangnya kekuatan personel, mereka pun menghubungi penjaga Pos Nilakandi.
“Ketika dua anggota mengintip ke dalam mobil, dijumpai adanya tumpukan kotak sterofoam. Setelah berkomunikasi dengan pengendara, ternyata tumpukan tersebut berisi benih baby lobster atau benhur siap kirim,” ujarnya.
Harryo merinci, mobil tersebut berisi 10 sterofoam besar berisi kurang lebih 6 ribu benih lobster. Selain itu ada satu sterofoam kecil berisi 3.100 benih. Jadi totalnya 63.100 ekor.
“Jadi totalnya 63.100 benih lobster. Benih ini memiliki nilai yang cukup mahal. Kurang lebih Rp 189 miliar yang tentunya nanti akan kami dalami untuk memastikan nilainya,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah ini, kami akan langsung menitipkan benih tersebut ke penangkaran. Hal ini untuk menghindari resiko kematian terhadap Baby Lobster yang ada,” ujarnya.