Kejari Lubuklinggau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024. Saat ini, kedua tersangka ditahan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.

“Pada hari Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, tim penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla atau APAR pada desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani, Selasa (9/12/2025).

Armein mengatakan tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka itu yakni S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi rawas Utara. Kemudian K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari,” ungkapnya.

Kata dia, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang. Kemudian dua tersangka tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara, disimpulkan kedua orang tersebut terlibat dalam perkara yang dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini (Selasa) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Kemudian untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025 di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” jelasnya.

Armein membeberkan total anggaran untuk keseluruhan 82 desa tersebut sejumlah Rp 4.410.968.928. Anggaran untuk satu desa sebesar Rp 53.792.304.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara sejumlah Rp 1.177.561.855,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Willy Pramudya Ronaldo mengatakan modus operandi pelaku S yakni menggunakan jabatannya untuk melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja APAR pada 82 desa Se-Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 dengan cara membeli pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang berasal dari Pekanbaru, Riau bersama dengan tersangka K selaku direktur CV tersebut.

“Yang mana tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp. 53.750.000 per-desa,” jelasnya.

“Sehingga seluruh desa Se-Kabupaten Muratara melakukan pengadaan pembelian APAR tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari,” sambungnya.