Satu dari dua pelaku penodongan terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil dibekuk polisi. Satu pelaku masih diburu petugas.
Adapun identitas pelaku yakni Rudi Marlan (32) warga Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dia diringkus saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya Minggu (12/10/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Teguh Prasetyo membenarkan jika satu dari dua pelaku penodongan yang meresahkan sopir di Jalintim, OKI, berhasil ditangkap.
“Untuk satu pelaku berinisial MA masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim AKP Teguh, Selasa (14/10/2025).
Menurut Teguh, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni dengan menggunakan senjata tajam untuk menakuti para sopir. Saat korban takut, mereka akan mengambil barang berharga korbannya seperti handphone.
“Setelah mendapatkan barang berharga korbannya. Para pelaku ini akan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,” ujarnya.
Penangkapan pelaku penodongan ini viral di media sosial. Dalam rekaman video pelaku meminta maaf kepada para sopir yang menjadi korbannya.
Diketahui pelaku Rudi sudah beraksi lima kali yakni di Muara Baru tiga kali, di Desa Buku Cawang satu kali, dan di Desa Sungai Pinang satu kali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.