Istilah child grooming belakangan ini menjadi pusat perhatian setelah kisah artis Aurelie Moeremans viral. Ia menceritakan pengalaman tersebut melalui buku Broken Strings.
Dalam tulisan Aulia Rochmania Lazuardi berjudul Fenomena Child Grooming sebagai Bentuk Eksploitasi: Memahami Kerentanan Perempuan, child grooming merujuk pada proses membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja dengan tujuan akhir melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Aktivitas child grooming semakin marak terjadi di era media sosial yang serba cepat sebab memungkinkan proses manipulatif bisa terjadi tanpa batas ruang dan waktu. Hal ini bisa membuat anak, terutama remaja perempuan menjadi kelompok yang paling rentan.
Dikutip buku Perempuan: Perempuan dan Media Volume 2 edited by Putri Wahyuni, Ade irma, dan Syamsul Arifin, child grooming adalah proses membangun komunitas dengan seorang anak agar terlibat aktivitas seksual dengan cara memikat, memanipulasi, atau menghasut anak melalui internet.
Pelaku child grooming disebut dengan groomer. Ia melakukan kegiatan melalui pertemuan online dengan korban. Grooming adalah aktivitas kriminal dengan berteman kepada anak untuk membujuk mereka terlibat dalam suatu hubungan seksual.
Secara umum, child grooming berkembang menjadi kekerasan dalam pacaran atau dating violence, baik dalam bentuk manipulasi emosional, pengawasan ketat, tekanan seksual, hingga ancaman menyebarkan dokumentasi pribadi.
Ketika remaja perempuan yang terlanjur terikat secara emosional kepada pelaku seringkali sulit keluar karena merasa berutang budi, takut kehilangan, atua bahkan tidak menyadari sedang mengalami kekerasan.
Hal ini menunjukkan child grooming bukan sekadar tindakan pendekatan berbahaya, tetapi menjadi pintu masuk menuju siklus kekerasan yang lebih serius dan berulang.
Perkembangan psikologis anak usia remaja rentang usia 12 hingga 18 tahun memasuki fase transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Masa remaja ditandai oleh pencarian jati diri, kebutuhan besar akan pengakuan, keinginan untuk merasa dicintai, serta kematangan emosional yang masih terbatas.
Kerentanan tersebut membuat remaja terutama perempuan lebih mudah mendapat pengaruh dalam bentuk perhatian atau kedekatan emosional yang ditawarkan oleh groomer.
Penyebab terjadinya child groomer karena hubungan yang tidak setara, misalnya antara anak dengan orang tua, guru, atau pemuka agama. Anak memandang orang tua, guru, atau pemuka agama sebagai yang lebih berkuasa dan memiliki otoritas, sehingga tidak patut dibantah dan dilawan.
Secara tidak langsung, anak memahami bahwa ia lebih rendah dari orang tua, guru, atau pemuka agama. Ketika terjadi kekerasan seksual, anak tidak mampu melawan dan cenderung menerima bahkan menutupinya.
Pelaku child grooming mendekati anak, dibujuk dengan menggunakan berbagai teknik agar anak dapat diakses dan dikontrol untuk melakukan aktivitas seksual. Secara tidak sadar, anak mudah diajak bekerjasama dengan pelaku kekerasan seksual.
Child grooming dapat dilakukan jika pelaku kekerasan seksual terampil memilih, mengidentifikasi korban termasuk kebutuhannya. Ia merayu korban yang rentan, mengendalikan korban, dan mengatur waktu yang dibutuhkan dengan tepat untuk mendekati korban.
Biasanya, pelaku memanfaatkan aplikasi game online yang sering digunakan korban anak di bawah umur. Pelaku juga menggunakan situs web dari berbagai media sosial melalui aplikasi chat atau platform permainan.
Kasus grooming terjadi dengan cara membangun hubungan emosional dengan anak untuk mendapatkan kepercayaan dengan tujuan kekerasan seksual, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Anak dan remaja banyak yang tidak menyadari telah menjadi korban grooming.
Secara psikologis, groomer akan menyembunyikan tujuan dan identitas yang sebenarnya dengan menghabiskan waktu yang lama untuk mendapatkan kepercayaan korban. Adapun ciri-ciri pelaku yang kerap dilakukan yakni:
1. Berpura-pura atau mengaku seusia dengan korban.
2. Memberikan perhatian dan mengerti korban.
3. Memberikan hadiah pada korban.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
4. Menggunakan posisi atau reputasi untuk mendapatkan kepercayaan.
5. Mengajak korban dalam sebuah perjalanan, jalan-jalan dan liburan agar korban merasa nyaman dan percaya.
6. Pada saat menggunakan internet, korban dibujuk atau terpaksa.
7. Mengirimkan gambar eksplisit diri atau foto secara seksual.
8. Melakukan aktivitas seksual dengan menggunakan webcam atau smartphone.
9. Mempunyai percakapan dengan teks atau secara online.
Itulah penjelasan mengenai child grooming mulai dari arti hingga ciri-ciri pelakunya. Semoga berguna, ya.
