Polisi menangkap Benny Syafrizal (41), pelaku penjualan satwa liar berupa dua ekor siamang di Kota Jambi, Jambi. Pelaku menjual siamang jantan di media sosial.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan ada penangkapan itu. Pengungkapan itu dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kota Jambi, pada Senin (26/1/2026).
“Betul, kemarin dari Unit Reskrim melakukan penangkapan hewan dilindungi. Satwa siamang,” kata Boy, Selasa (27/1/2026).
Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Dea Cakra Tirta menambahkan bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya penjualan siamang melalui Facebook di wilayah Kota Jambi.
“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat kalau ada penjualan siamang di sekitaran Kota Jambi. Polisi koordinasi dengan BKSDA terkait kegiatan penjualan itu di media sosial Facebook,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Jambi, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku. Saat berada di TKP, tim gabungan mencurigai seorang laki-laki yang membawa barang berupa keranjang buah yang di dalamnya terdapat satwa siamang.
“Kami sama-sama melakukan penangkapan. Jadi yang menentukan bahwa satwa itu dilindungi dari BKSDA itu sendiri,” ujarnya.
Dea menambahkan dua ekor siamang yang diamankan itu jenis jantan, salah satunya masih berusia bayi dan satu lagi dewasa. Menurut pengakuan pelaku, siamang itu juga dibelinya dari orang lain melalui Facebook.
“Dia beli dari orang Rp1,7 juta dan rencana dijual Rp4,2 juta. Pengakuannya dijual melalui Facebook, satu masih bayi, satunya sudah agak besar,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Jambi. Sementara, dua ekor siamang telah diserahkan ke BKSDA Jambi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
