RaimarYousnaidi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, mengakui perusahaannya tidak memenuhi syarat, tapi menang proyek.
Sidang lanjutan Pasar Cinde ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Selasa (27/1/2026).
Kasus yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ini, terdakwa Raimar sebagai petinggi PT Magna Beatum memberikan fakta sebenarnya dalam persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel, terdakwa Raimar mengakui bahwa perusahaannya tidak memenuhi syarat minimal pengalaman sebagaimana ditetapkan dalam dokumen lelang, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek.
JPU juga secara mendalam menggali proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini mangkrak dan menyeret sejumlah nama pejabat, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Terdakwa Raimar mengungkapkan bahwa PT Magna Beatum baru berdiri dan mulai beroperasi pada tahun 2012. Saat ditetapkan sebagai pemenang lelang, pengalaman perusahaan tersebut baru sekitar tiga tahun, jauh di bawah syarat minimal tujuh tahun pengalaman yang tercantum dalam dokumen lelang.
“PT Magna Beatum baru bekerja sekitar tiga tahun saat itu,” ujar Raimar di persidangan.
Kendati demikian, PT Magna Beatum tetap dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pemenang tender. Raimar menyebut, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan panitia pengadaan.
“Yang menunjuk PT Magna Beatum sebagai pemenang adalah panitia pengadaan,” katanya.
Raimar juga menjelaskan bahwa minat investor terhadap proyek revitalisasi Pasar Cinde sejak awal sangat rendah karena proyek tersebut dinilai berisiko dan bukan investasi murni. Ia mengaku mengetahui adanya lelang proyek sekitar tahun 2012 melalui pengumuman media.
“Minat terhadap proyek ini sangat sedikit saat itu,” ungkapnya.
Menurut Raimar, hanya segelintir perusahaan yang menunjukkan ketertarikan, di antaranya Temasek, satu perusahaan asal Korea Selatan, dan Grup Bumi Indonesia (GBI) yang disebut paling serius mengikuti tahapan lelang.
Dalam kesaksiannya, Raimar mengakui dirinya menjadi pihak paling aktif dalam seluruh tahapan proyek sejak menjabat Branch Manager PT Magna Beatum pada 2014.
Ia juga menyebut mengenal Aldrin Tando, komisaris PT Magna Beatum, karena hubungan pertemanan, sementara Fajar Tarigan disebut jarang hadir dalam tahapan penting proyek.
Raimar menegaskan seluruh tanda tangan dalam dokumen pengadaan merupakan tanda tangan asli miliknya.
Terkait pendanaan proyek, Raimar menjelaskan bahwa jaminan pendanaan senilai sekitar Rp500 miliar diperoleh dari PMI, di tengah minimnya minat investor.
Adapun progres pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, menurut Raimar, hanya mencapai 34-36 persen sebelum proyek dinyatakan mangkrak. Meski demikian, ia mengklaim perusahaan telah mengeluarkan dana cukup besar.
“Nilai pengeluaran sekitar Rp250 miliar, semuanya tercatat dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Menanggapi aliran dana setoran kios pedagang sebesar Rp 43 miliar, Raimar menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun sebagai success fee.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini kembali mengungkap lemahnya proses seleksi proyek strategis daerah. Fakta bahwa perusahaan yang tidak memenuhi syarat pengalaman dapat memenangkan tender proyek besar kian memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penetapan pemenang proyek Pasar Cinde Palembang.
