Adi Sunandar (35), guru Sekolah Dasar di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi karena menyodomi dua siswanya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memberikan uang hingga Handphone (HP) kepada korbannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sripuji Hariyanthi mengatakan para korban dibuat seolah-olah ada utang budi oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini memberikan uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk korban. Kemudian ada salah satu korban yang dibelikan HP,” katanya kepada infoSumbagsel, Minggu (11/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sripuji menjelaskan, HP itu dibelikan oleh Adi Sunandar dengan alasan bahwa salah satu korban ini menang kejuaraan.
“Murid berinisal F ini merupakan murid berprestasi, jadi waktu itu dia menang lomba pidato. Kemudian pelaku membelikan HP itu dengan alasan dia menang lomba,” ungkapnya.
Siswa F, menurut Sripuji juga diminta pelaku ini untuk membantunya mengajar ekstrakurikuler pidato terhadap siswa SD tempat dirinya dulu bersekolah.
“F ini juga diminta untuk membantu mengajar, jadi memang F ini seperti tidak boleh jauh. Jadi ini yang membuat pelaku masih berhubungan meski korban telah masuk ke jenjang SMP,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus ini polisi menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Masih proses penyelidikan, ini masih terus kami dalami keterangan dari korban, pelaku maupun saksi-saksi lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Rosali.