Miliki Senpira dan Edarkan Sabu, Pria Asal Medan Ditangkap di Banyuasin

Posted on

Bagus Maulana (31), pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira). Dia ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Bagus ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Betul, pria berinisial BM ditangkap oleh tim operasi senpi dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Nandang ditemui infoSumbagsel di Mapolda, Rabu (18/6/2025).

Pengungkapan itu, katanya, bermula saat petugas mendapat laporan masyarakat pada Senin (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB bahwa Bagus sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan sabu di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

“Dari informasi itu tim Subdit Jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi, sesampainya di tempat sasaran tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, didapatkan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi dua butir peluru kaliber 2.2 milimeter yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri beserta 5 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam kanting kanan sebelah kiri,” sambungnya.

Dari situ, lanjut Nandang, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis, terkait senpira dan narkoba.

“Benar, tersangka dikenal Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Untuk jelasnya nanti nunggu rilis saja ya,” jelasnya.