Pasangan suami istri (pasutri) berinisial F (39) dan W (32) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap usai menggelar judi online menggunakan ikan cupang.
Kedua pelaku diamankan olah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Modus operandinya cukup unik, yakni melibatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan utama.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan aksi perjudian tersebut terungkap berawal saat pihaknya melakukan patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas live streaming mencurigakan.
“Kami mendapat informasi dari patroli siber adanya siaran langsung pertarungan ikan cupang, dan setelah ditelusuri berlokasi di Prabumulih. Ini unik di mana judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan,” katanya.
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata perjudian tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan keduanya berhasil diamankan di wilayah Kota Palembang.
Dalam praktiknya, kedua pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu. Kemudian para penonton live dan peserta judi melakukan taruhan dengan mengirimkan ‘gift’ TikTok, yang setara dengan nominal uang sungguhan.
“Jumlah taruhan berkisar antara 50c (sekitar Rp 50 ribu) hingga 100c (atau sekitar Rp100 ribu). Dalam 1 hari keduanya melakukan live sebanyak 3 kali dengan durasi 20 hingga 30 menit,” ujarnya.
Diketahui dalam satu kali sesi live perputaran uang bisa mencapai angka tertinggi hingga Rp 7 juta. Nantinya pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari para pemenang taruhan.
Dwi menjelaskan peran F yang mengadu ikan cupang sementara istrinya W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan peserta. Berdasarkan keterangan Kedua pelaku sudah menjalankan operasi judi online ini selama tiga bulan terakhir.
“Karena melihat peluang (motif pelaku). Pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari nilai taruhan penonton. Dengan keuntungan keduanya selama 3 bulan ini sudah mencapai Rp 60 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk akuarium, toples, akun TikTok yang digunakan untuk live streaming, wadah ikan cupang, serta kertas-kertas berisi catatan nilai taruhan dan nama-nama peserta.
