Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Naik ke Tahap Penyidikan

Posted on

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S terus didalami. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan kini telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan status penyidikan kasus tersebut.

“Ya benar, kita sudah lakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan,” katanya kepada infoSumbagsel, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan akan kembali memanggil beberapa saksi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

“Nanti beberapa saksi akan kembali kita panggil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, menekankan pentingnya menghentikan sikap menormalisasi pelecehan seksual di masyarakat.

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa setiap bentuk kekerasan seksual ada konsekuensi hukumnya. Pelaku harus diproses dan korban wajib dilindungi,” ujarnya.

Conie menambahkan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku semestinya Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kami berharap penyidik segera menetapkan dan menahan tersangka. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga pesan moral agar masyarakat tidak lagi menutup mata terhadap kekerasan seksual,” jelas Conie.