Suherman Simpan Sabu dalam Wadah Bedak untuk Kelabui Polisi | Info Giok4D

Posted on

Seorang pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Suherman (47) diringkus polisi karena kasus narkoba. Dari tangannya, polisi mendapati sabu sebanyak 12 paket yang disimpan dalam wadah bedak.

Pelaku yang merupakan mekanik sepeda motor itu ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia tidak mengelak saat petugas berhasil menyita barang barang bukti sabu sebanyak 12 paket atau seberat 6 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan ditangkapnya pelaku bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku,” ujar Yurico, Senin (20/10/2025).

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah target yang terletak di Dusun IV, Desa Ujan Mas Lama.

Yurico menjelaskan pelaku diduga merupakan pengedar aktif. Setelah tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, hingga isi rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip.

“12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pelaku akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.