Kakak adik di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Jerry (22) dan Ardi (21) dibawa ke Polrestabes Palembang, karena merudapaksa remaja berinisial AS alias IN (17).
Peristiwa ini dialami IN di taman dekat rumah kedua terlapor, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Tak terima, kakak korban, SA (28) melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Menurut SA, adik bungsunya tersebut sempat tak pulang ke rumah pada Senin (30/6/2025) malam. Setelah mencari ke mana-mana, akhirnya AS menghubungi keluarga pada Selasa (1/7) pagi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Besoknya, adik saya ini telepon kami. Katanya minta dijemput di minimarket di daerah sana (rumah pelaku),” ujarnya, Rabu (2/7).
Setelah mereka pulang, keluarga membujuk IN untuk menceritakan apa yang dilakukannya hingga tak pulang semalaman. Tak disangka, korban mengatakan bahwa dirinya diajak ke rumah kedua terlapor dan dirudapaksa.
“Awalnya kami tunggu itikad baik mereka untuk datang ke rumah. Tapi sampai tadi pagi tidak ada, jadi kami datangi rumah mereka,” ujarnya.
“Mereka mengaku (rudapaksa korban), tapi orang tua mereka malah bela anaknya. Akhirnya kami bawa ke jalur hukum,” tambah SA.
Selain itu, korban menceritakan Jerry mengajaknya pergi dengan dalih hendak berfoto di salah satu Photobox Palembang pada Senin siang. Saat itu, pria yang baru ia kenal setahun ke belakang tersebut menjemput korban di lorong rumahnya.
“Senin pukul 13.00 WIB itu dijemput di lorong (rumah). Katanya mau photobox, tapi tidak jadi karena tidak ada uangnya,” ungkap korban.
Akhirnya, kata IN, ia diajak untuk nongkrong di rumah terlapor. Ia pun tertahan di sana hingga pagi.
“Aku tidak bisa pulang, diancam. HP ku dia sita, diancam tidak akan diantar. Katanya kalau mau pulang, harus ‘mau’ sama dia,” jelasnya.
Dini harinya, kata IN, terlapor mengajaknya ke taman dekat rumah mereka. Di sanalah korban dirudapaksa oleh Jerry dan Ardi.
“Ia di taman dekat situ. Aku tidak bisa berontak karena diancam dan tanganku dipegangi,” ujarnya.
Jerry dan Ardi kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Palembang. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak.
“Kedua terlapor saat ini sudah diserahkan ke tim penyidik. Dugaan Pasal 81 UU 17/2016 mengenai Kejahatan Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.