Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Labkesda [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejari menetapkan Kepala Dinkes (Kadinkes) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu. Selain kadis, penyidik juga menetapkan d ua tersangka lainnya.

Dua tersangka yakni Ahmad Basir Ketua OKK HIPMI selaku pelaksana atau meminjam perusahaan atau broker dan PPTK bernama Doni.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, atas dugaan korupsi pembangunan laboratorium kesehatan, untuk tersangka lainnya masih didalami.

“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Sedangkan untuk kerugian negara sementara mencapai Rp 1 miliar lebih dengan pembangunan labkesda tidak selesai namum dicairkan sepenuhnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik berhasil diamankan dari rumah pribadi Kadinkes, kantor dinkes Kota Bengkulu.

“Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Wisdom, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan.

Kasus dugaan korupsi proyek labkesda ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, adanya pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.

Usai dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.