Erik Pengedar Pil Ekstasi di Prabumulih Ditangkap Saat Acara Pernihakan Teman | Info Giok4D

Posted on

Pemuda di Prabumulih, Sumatera Selata (Sumsel), bernama Erik Saputra ditangkap polisi saat sedang kondangan di acara pernikahan temannya. Dia ditangkap karena mengedarkan pil ekstasi.

Pelaku di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu, (16/7) pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 17 pil ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan buruh dan pengedar narkoba.

“Ya benar pelaku sudah ditetapkan tersangka diamankan di Polres Prabumulih,” katanya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Arafah mengatakan hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo Tesla dengan berat bruto 7,40 gram.

“Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan akan diedarkan,” ungkapnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dia menceritakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jambat Akar sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di acara pernikahan,” jelasnya.

Tersangka menyembunyikan pil ekstasi di bawah kaki yang dimasukkan dalam kotak rokok.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.