Eks honorer Bawaslu Kota Bandar Lampung bernama Putra Astriyadi ditangkap polisi karena mencuri motor milik kenalannya.
Putra ditangkap pada Senin (26/1/2026) di Kelurahan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan peristiwa pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa (20/1/2026).
“Pelaku eks honorer Bawaslu Bandar Lampung, dia kami amankan di persembunyiannya di wilayah Pesawaran. Kami tangkap atas laporan pencurian yang dilakukannya pada 20 Januari lalu dimana pelaku mencuri motor milik kenalannya,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Ujang menjelaskan pelaku mencuri motor jenis Honda BeAT warna hijau bernomor polisi BE-4518-BW yang terparkir di rumah korban dengan cara mengambil kunci motor di dalam rumah yang berada di wilayah Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
“Jadi aksi pelaku ini terekam CCTV, pelaku ini masuk dalam rumah dan langsung mengambil kunci di meja dan membawa motor tersebut. Rupanya hasil penyelidikan adik korban ini kenalan pelaku,” ungkapnya.
Adapun motor hasil curian itu digadaikan pelaku dengan harga Rp 1,5 juta.
“Motor digadaikannya, uangnya digunakan untuk sehari-hari atau kebutuhan ekonomi. Dia juga memiliki utang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Putra kini ditahan di Rutan Polda Lampung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Yang digantikan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023.
