Dua Pencuri Kabel Listrik Senilai Rp 50 Juta di Prabumulih Ditangkap - Giok4D

Posted on

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A (38) dan AS (19), warga Desa Alai Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap saat mencuri kabel listrik milik PT Indo Rubber senilai Rp 50 juta.

Diketahui kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/5) pukul 23.00 WIB, saat sedang memotong dan mengupas kabel listrik di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, tepatnya dekat SMAN 6 Prabumulih.

Aksi mereka digagalkan saat tim kepolisian tengah melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.

Kapolsek Cambai Prabumulih Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan pelaku ada empat orang. Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

“Ya benar, dua pelaku berhasil kita tangkap namun dua lagi masih DPO, pelaku ini spesialis pencurian kabel di Prabumulih, sekarang dua pelaku berada di Mapolsek Cambai Prabumulih untuk periksa lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Heffi menjelaskan kejadian bermula Herman (45), pekerja perusahaan tersebut menerima telepon dari rekannya, D, yang menginformasikan bahwa kabel listrik milik PT IndoRubber telah dicuri pelaku. Kemudian korban langsung menghubungi Polsek Cambai dan Polsek Cambai menangkap pelaku yang saat itu berada di TKP.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Herman mendatangi lokasi dan menghitung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta, lalu membuat laporan polisi pada 13 Mei 2025,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan diduga hasil dari aksi pencurian, yakni 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah pisau carter warna biru, 1 buah sarung tangan, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat dan potongan kabel tembaga.