Tika Wulandari (41), CEO salah satu perumahan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menggelapkan uang dari ratusan konsumennya akhirnya ditangkap. Dia ditangkap setelah buron selama lima tahun.
Perumahan tersebut direncanakan berada di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, LubukLinggau, Sumatera Selatan, dan dibuka pada Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan modus tersangka yakni menawarkan para konsumen yakni perumahan tipe 48 seharga Rp 160 juta yang dibayarkan secara kredit selama 15 tahun dengan sistem pembayaran tanpa bunga dan tanpa sita bila pembayaran telat.
Selain itu, ia juga menawarkan promo rumah tipe 68 dengan ukuran tanah 10M x 20M seharga Rp 450 juta dengan DP Rp 45 juta dengan sistem pembayaran tanpa riba dengan fasilitas kolam renang dan prabotan rumah.
“Salah satu korban yang membuat laporan resmi yakni Andrizal yang saat itu hendak membeli rumah tipe 48 dan sudah membayar Rp 45 juta. Kemudian saat dia ditawari rumah tipe 68, akhirnya ia pun memilih tipe tersebut dan melakukan pembayaran lagi hingga mencapai Rp 62 juta,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (4/6/2025).
“Setelah membayar uang tersebut, korban hendak membatalkan pembelian karena rumah tersebut tak kunjung dibangun meski sudah lewat satu bulan sejak ia melakukan pembayaran. Tak disangka, tersangka justru kabur dengan membawa uang milik ratusan konsumen lainnya,” sambungnya.
Setelah kabur dan berpindah-pindah tempat, kata Kurniawan, tersangka pun akhirnya terlacak sedang berada di Kota Depok, Jawa Barat, dan pihak polisi pun melakukan pemantauan selama tiga hari di Depok.
“Pada Minggu (1/6/2025), Unit Pidsus Polres Lubuklinggau pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jalan H. Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Depok, pada pukul 21.30 WIB dan langsung membawa tersangka menuju Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan saat ini sudah ada 215 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.
“Namun ini masih kita lakukan pendalaman untuk mencari tahu korban lainnya dan jumlah pasti kerugian para korban akibat penggelapan ini,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan uang hasil penggelapan tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk membayar utang pada bisnisnya yang lain di Palembang.
“Uang kejahatan itu sudah tidak ada lagi. Itu dia gunakan untuk tutup lubang gali lubang (bayar utang) untuk bisnis dia yang lain. Jadi tersangka ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Akibat aksi penipuan atau penggelapan tersebut, kata Kurniawan, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Atas perkara penipuan dan atau penggelapan itu, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Tika mengaku selama menjadi buronan polisi, ia berpindah-pindah tempat di pulau jawa dan menggunakan uang penggelapan tersebut untuk menutupi utang.
“Selama lima tahun, saya berada di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Aktivitas sendiri saya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup saya pribadi dan menutupi utang bisnis saya yang lain,” ujarnya.
Tika mengaku jika dirinya tidak berniat melakukan penipuan. Ia mengaku sejak awal datang ke Lubuklinggau memang benar-benar untuk membuat usaha.
“Dari awal tidak ada niat sama sekali (melakukan penipuan). Saya datang ke sini (Lubuklinggau) benar-benar ingin membuat usaha,” ungkapnya.
Mengenai uang penggelapan tersebut, Tika mengaku tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari kasus tersebut.
“Saya tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan. Uang itu larinya ke operasional, gaji karyawan, perusahaan, pembelian bahan, dan material. Bisa di konversi dengan bangunan yang sudah ada,” ujarnya.
Tika mengatakan dirinya memilih kabur dari Lubuklinggau akibat tidak tahan dengan desakan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) hingga wartawan yang mendesaknya mengenai pembangunan rumahnya yang tak kunjung dimulai.
“Saya pilih kabur karena sudah trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan para wartawan,” ungkapnya.