Bobol Warung untuk Modal Judol, 2 Pemuda di Lampung Diringkus Polisi

Posted on

Dua pemuda di Kotabumi, Lampung Utara, nekat membobol warung dan mencuri sejumlah rokok demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Ironisnya, satu dari dua pelaku diketahui masih di bawah umur.

Pencurian itu terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Dekon, Kotabumi, Sabtu 19 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi yang diterima infoSumbagsel, aksi pencurian itu baru diketahui setelah pemilik warung kembali untuk memeriksa tokonya yang sempat ditinggal selama satu jam.

Saat mengecek warungnya, korban kaget melihat pintu warung sudah dalam kondisi rusak. Gemboknya hancur, dan rak penyimpanan rokok telah kosong. Seluruh stok rokok berbagai merek di dalam warung raib digasak pencuri.

Mengetahui itu, korban langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam rekaman, tampak dua orang remaja sedang menjalankan aksinya membobol warung ketika kondisi sekitar sedang sepi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang masih di bawah umur, berinisial OR (17), dan menangkapnya di rumahnya yang berada di Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Sementara itu, pelaku lainnya, Renaldi Rupawan (21), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama membenarkan penangkapan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, Renaldi mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi slot online yang sudah dijalaninya hampir dua tahun terakhir.

“Pelaku mengaku hasil penjualan rokok curian dijadikan modal untuk bermain judi online lagi. Barang curian dijual murah ke teman-temannya,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi keduanya tidak hanya sekali dilakukan. Mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah Kotabumi.

“Ada beberapa TKP lainnya, hasil pemeriksaan mereka ini juga melakukan pencurian tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kg, masing-masing satu tabung dari warung klontong di Pasar Pagi Kotabumi, dan dua tabung dari warung nasi uduk. Selain itu, keduanya juga diketahui pernah membobol sebuah rumah kosong di Gang Pahlawan dan mencuri kabel, panel besi, hingga teralis,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya satu buah tang, jaket berwarna hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, dan satu pelat nomor putih BE-5529-KI yang diduga dipasang untuk mengelabui petugas.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.