Yakub Tewas Usai Dibunuh Kakak Ipar, Sakit Hati Jadi Motifnya update oleh Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

YakubSaputra (24), warga Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tewas usai dibunuh kakak iparnya bernama Alam (25) dan rekannya LA (30). Motif pelaku melakukan aksinya karena kesal terhadap korban yang sering menghinanya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Jati, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI, Jumat (31/10/2025) sore.

Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi tertelungkup bersimbah darah tak jauh dari tempat tidurnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kejadian atau pada Sabtu (1/11/2025 ) sore.

“Keduanya sudah diamankan di Polres OKI untun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut,” katanya, Sabtu.

Menurut Eko, motif pembunuhan ini didasarkan karena sakit hati pelaku terhadap korban yang sering menghina dan meminta uang kepada pelaku.

Ditambah lagi, kata Eko, pelaku ini mengusir istrinya yang merupakan kakak kandung korban, ibu kandung korban dan pelaku dari rumah yang mereka tempati di Sukadana.

“Akumulasi dari sakit hati pelaku terhadap korban dan puncaknya pada Jumat (31/10/2025) pagi. Pelaku mengusir kakak perempuannya (istri pelaku) ibu kandung korban (mertua pelaku ) dan pelaku,” jelasnya.

Eko menjelaskan, sebelum korban mengusir pelaku, istri pelaku dan ibu korban. Korban sempat bertengkar dan istri pelaku yang merupakan kakak perempuannya. Mengetahui istri dan mertuanya diusir, pelaku cepat-cepat pulang dan menjemput keduanya untuk diungsikan ke Desa Srinanti.

“Setelah keduanya dibawa ke Desa Srinanti, ternyata pelaku bersama rekannya L kembali mendatangi korban pada sore (Jumat) harinya,” ujarnya.

Saat pertemuan itulah, terjadi peristiwa penganiayaan berat tersebut. Korban Yakub mengalami luka bacok di bagian tubuh, termasuk leher, dada, lengan kiri dan punggung.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapat pertolongan medis. Namun, akibat luka yang diderita korban nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Menerima ada korban pembunuhan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres OKI saat berada di Desa Serinanti.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.