Wartawan di Babel Ternyata Tewas Dipukul Pelaku dengan Kayu | Giok4D

Posted on

Dua pelaku yang membunuh wartawan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), sudah ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata membunuh korban Aditya Warman (47) dengan kayu yang mengenai bagian kepala.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Hasin Basri penjaga kebun, dan rekannya Martin alias Akmal (34). Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Modus operandi, kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala korban (di bagian belakang). Kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur,” jelas Dirreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes M Rivai Arvan, Rabu (13/8/2025).

Korban dimasukkan sumur dengan pemberat berupa batu. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan membawa mobil korban untuk dijual. Diketahui, motif pembunuhan adalah ingin menguasai mobil korban untuk bermain judi online.

Arvan menyebut kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan. Pembunuhan terhadap korban Adit direncanakan satu minggu sebelum kejadian.

“Jadi satu minggu sebelumnya mereka (pelaku) bertemu untuk merencanakan (pembunuhan) ini. Itu menurut pengakuan dari salah satu tersangka,” tegasnya.

“Kalau perencanaan itu tidak harus sebelumnya terjadi, setelah kejadian pun bisa dikategorikan perencanaan. Misalnya, merencanakan menghilangkan korban supaya tidak ketemu, dengan cara membuang ke sumur,” sambungnya.

Ia menambahkan, kasus ini murni dilatarbelakangi oleh ekonomi yakni kecanduan bermain judi online. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang ada.

“Hasil pemeriksaan kami motifnya ekonomi yaitu judi online. Pelaku ini kecanduan judi online, terus berpikir gimana cara mendapatkan uang secara cepat. Sasarannya adalah mobil korban,” tegasnya.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi di kebun korban Jalan Jembatan 12, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/8). Jasadnya ditemukan selang tiga jam usai keluarga korban melapor ke mapolda, Jumat (8/8).

Kedua pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda. Martin alias Akmal diringkus di hari korban dilaporkan hilang, Jumat (8/8) beserta mobil korban.

Sedangkan Hasan Basri diamankan pada Senin (11/8) di setelah sebelumnya sempat berhasil melarikan diri. Mereka diamankan di daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang diantaranya mobil korban, batu hingga kayu dm yang digunakan untuk memukul korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338, 365 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.