Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Usai Membacok Tetangga karena Utang

Posted on

Alex Candra (26), warga Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi usai membacok tetangganya sendiri. Aksi pembacokan tersebut diduga karena masalah utang piutang.

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (12/4) malam. Tersangka diamankan bersama barang bukti parang yang dipakai untuk membacok korban.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin membenarkan penangkapan terhadap Alex Candra (26). Pelaku membacok Saparudin (38) saat menagih utang.

“Ya benar, tadi malam tersangka kita amankan beserta barang bukti sebilah parang,” katanya Minggu (13/4/2025).

Dia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (5/4/2025) lalu, saat itu korban sedang menagih utang pada tersangka lalu keduanya bertemu di area persawahan milik korban.

“Usai tersangka membayar utang, kemudian menanyakan perihal utang korban yang dipinjam di saudaranya.

Menurut tersangka, korban ini juga punya utang pada kakaknya pelaku. Sehingga keduanya terlibat adu argumen,” ungkapnya.

Zahirin menjelaskan, tersangka emosi langsung membacok korban satu kali di bagian punggung kanan hingga terluka.

“Setelah melakukan pembacokan, tersangka kembali ke kediamannya di Jagaraja, dan kita amankan,” tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *