Baru bebas dari penjara, HI (35), warga Perum Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan. Ia menggadaikan mobil rental sebesar Rp 30 juta.
Pelaku ditangkap oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan pada Senin (21/04/2025) sesaat setelah dinyatakan bebas dari Lapas Tanjung Raja usai menjalani hukuman dalam perkara lain. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Kemudian tim Panther segera bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat keluar dari gerbang Lapas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggadaikan mobil rental,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Angga menjelaskan kasus ini bermula pada 15 Mei 2023 lalu, ketika pelaku mendatangi korban, M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.
“Lalu beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental datang dan mengambil mobil tersebut, yang ternyata bukan milik pribadi pelaku,” ungkapnya.
“Merasa tertipu dan mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga lembar kuitansi tanda terima uang sebagai barang bukti,” sambungnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.