Polres Banyuasin berhasil meringkus YH (42), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia merupakan buronan Polres Banyuasin yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengatakan YH merupakan warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia sudah menjadi tersangka kasus pencurian di rumah karyawan PT Pasifik Konstruksi Grup, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin pada Rabu (16/4/2025).
“Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari karyawan PT Pasifik Konstruksi Grup yang membuat laporan ke Polsek Betung Polres Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan, petugas tertuju terhadap YH,” ujar Teguh Prasetyo, ketika dihubungi Minggu (18/5/2025).
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Betung langsung bergerak dan melalukan penangkapan terhadap tersangka YH di rumahnya, Rabu (14/5/2025) malam.
“Tanpa melakukan perlawanan tersangka YH menyerah setelah tahu dirinya sudah dikepung petugas. Tersangka YH mengakui semua perbuatannya dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel pintu belakang rumah karyawan, lalu pelaku masuk dan mengambil oli sebanyak 2 jerigen berisi 35 Liter, 3 buah aki mobil 70 Ampere merek GT milik PT Pasifik Konstruksi Grup. Saat kejadian, rumah karyawan tersebut dalam kondisi kosong.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Banyuasin berikut barang bukti yang juga turut disita, berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar baju kaos warna abu-abu dengan lengan warna hitam,” ujarnya.