Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berkas terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Saat ini, berkas yang disita masih dipelajari petugas.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan Kejati pada Selasa (15/4) di empat lokasi yaitu berbeda. Pertama di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang kemudian Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.
Usai dari kantor BPKAD, petugas menggeledah kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang dan terakhir Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Ya kembali melakukan penggeledahan dan kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (16/4/2025).
Vanny mengungkapkan hasil dari penggeledahan di empat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan dugaan korupsi Pasar Cinde.
“Beberapa surat penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi Pasar Cinde kita sita dan dipelajari penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya.