Tiga Narapidana Rutan Kotabumi Diamankan karena Penipuan dan Pemerasan

Posted on

Tiga narapidana Rutan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polda Lampung. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Adapun ketiga narapidana tersebut yakni Armal Adi Putra, Elwani dan Fernanda.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan ketiganya diamankan tim Subdit V Cybercrime setelah korban melapor.

“Ketiganya yakni A, E dan F ini merupakan narapidana yang ada di Lampung. Ketiganya melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp 150 juta,” katanya, Rabu (30/4/2025).

Pemeriksaan dan penipuan ini, kata Dery, dilakukan berawal dari salah satu pelaku mengajak korban berkenalan melalui media sosial.

“Awalnya tersangka E berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone dan terus berkomunikasi. E ini mengaku sebagai anggota polisi,” jelasnya.

“Komunikasi intens ini berujung terjadinya pemberian data konteks seksual disertai ancaman pelaku untuk disebarluaskan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dibantu oleh seorang wanita bernama Mike Anggraini yang merupakan istri dari salah satu tersangka.

“Ada tersangka lainnya berinisial MA, ini merupakan istri dari salah satu narapidana,” ujarnya.

Derry menambahkan, keempat tersangka dalam perkara penipuan dan pemerasan ini bakal dijerat Pasal 35, sebagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Kami menegaskan kasus ini masih terus didalami, guna mengungkap jaringan terlibat dalam perkara ini,” ungkapnya.