Tiga anggota Polres Sarolangun dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan dinas atau desersi. Tiga polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah perbuatan mereka dinilai melanggar kode etik profesi.
Ketiga anggota yang dipecat ialah, Brigpol Entis Sutisna, Brigpol Deby Wendra, dan Bripka M Amin. Upacara PTDH ketiganya digelar pada Rabu (4/6/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.
Pemecatan ketiganya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Walaupun tanpa dihadiri oleh aggota di PTDH (In-Absensia), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara dengan memberi tanda silang pada foto.
“Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan punishment,” kata AKBP Budi, Rabu.
Adapun pelanggaran 3 anggota itu sama-sama meninggalkan dinas. ES sudah 3 kali terjerat sidak disiplin tidak masuk dinas.
Begitu pun DW telah 2 kali terjerat perkara desersi sejak 27 Agustus 2024 dan 13 Desember 2024. Sedangkan, MA dua kali dijerat pada 19 Oktober 2023 dan 2 November 2023, dalam perkara tidak melaksanakan dinas.
Ketiga terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Kata Budi, peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara. Budi meminta anggotanya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi.
Budi berharap personel senantiasa meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.
“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran ke depannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik disiplin, kode etik serta pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,” ujarnya.