Tegas! Bupati Lahat Tak Beri Bantuan Hukum untuk Kades yang Kena OTT

Posted on

Pemerintah Kabupaten Lahat tidak akan memberi pendampingan atau bantuan hukum terhadap dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kepala desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Hal itu disampaikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi.

“Belum terpikirkan (Pemkab Lahat memberi pendampingan atau bantuan hukum),” ujar Bursah saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Meski menyebut belum memikirkan pemberian bantuan hukum, Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) ini menyarankan pihak keluarga mencari pendampingan hukum untuk para tersangka.

“Saya sarankan pihak keluarga mencari bantuan hukum. Bantuan hukum itu penting dan diperlukan agar persoalan hukum yang kompleks dan teknis bisa dipahami dalam perkara ini, agar terang dan jelas,” katanya.

Bursah menilai, pendampingan hukum diperlukan agar tersangka dalam kasus tersebut bisa mengikuti proses lebih adil. Apalagi banyak istilah hukum yang kemungkinan tidak dipahami para tersangka.

“Karena itu perlu pendampingan hukum. Untuk itu, sebaiknya keluarga mencarikan pengacara dan pendampingan hukum, baik dalam pemeriksaan awal maupun nanti saat persidangan. Setidaknya dapat meringankan putusan peradilan nantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bursah mengatakan jika dirinya mendukung dan mengapresiasi upaya bersih-bersih Kejati Sumsel di wilayahnya.

“Kalau itu memang OTT adanya suap-menyuap, saya pikir langkah itu tepat yang diambil kejaksaan. Apalagi jika menyangkut uang negara yang seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat tapi dipakai untuk kepentingan lain. Jelas, kita mengapresiasi langkah kejaksaan untuk menertibkan oknum-oknum seperti ini agar Lahat bersih dari korupsi,” tukasnya.