Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan dengan nominal maksimal Rp 15 juta bagi peserta yang memenuhi syarat. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan berupa uang tunai saat, memasuki pensiun, mengalami cacat tetap, meninggal dunia, atau bahkan telah berhenti bekerja.
Mengacu pada ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025, peserta dengan saldo JHT hingga Rp 15 juta sudah dapat mengajukan klaim melalui kanal layanan yang disediakan. Berikut infoSumbagsel sajikan informasi lengkap terkait cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua mekanisme yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta, yaitu klaim JHT melalui kantor cabang dan online. Khusus klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO Mobile.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat prosedur klaim yang hendaknya dicermati dengan baik oleh setiap peserta yang ingin mencairkan saldo JHT milikinya, berikut langkah-langkahnya.
Untuk mengajukan klaim terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman resmi mereka, berikut beberapa kriterianya:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Itulah dia rangkuman informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal nominal 15 juta lengkap dengan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
