Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Sentul inisial FY yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. FY disebut belum menentukan pilihan akan melanjutkan sebagai kades atau pegawai.
Diketahui jika kades itu menjadi guru di SMPN 3 Tanjung Batu. Dia menjalani profesi guru karena rumahnya dekat dengan sekolah tersebut dan panggilan hati.
“Pemanggilan dia bukan sebagai kades, tapi statusnya sebagai PPPK paruh waktu. Dia juga pernah mengikuti tes dan melamar sebagai PPPK karena dia tenaga honorer,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wilson, Selasa (30/12/2025).
Namun, sesuai peraturan kades tersebut tak bisa rangkap pekerjaan di pemerintahan. Dia harus memilih salah satu, antara menjadi PPPK paruh waktu atau kades.
“Jadi, sesuai peraturan Kemendagri, kita sampaikan jika dia tetap harus memilih antara PPPK atau jabatan kades,” katanya.
Penentuan sikap itu, ditarget ketika SK PPPK paruh waktu FY keluar. Sebab, proses pengangkatannya sudah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu menanti link SK untuk dicetak.
“Iya sekarang sudah proses cetak, karena pengiriman link untuk SK yang di-print sudah sekitar ratusan. Jadi, nanti saat SK keluar kepala unitnya akan meminta dia menentukan pilihan apakah akan mundur (dari guru) atau menjadi kades,” terangnya.
“Kami sarankan dia juga untuk salat istikharah dulu untuk menentukan keputusannya,” sambungnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dari keterangan yang disampaikan FY, Wilson menyebut aktivitas mengajar dilakukannya murni karena panggilan hati. Bahkan, diklaim jika FY tidak menerima gaji.
“Rumahnya dekat dengan sekolah. Dia juga mengaku tidak ada gaji, karena dia senang mengajar saja di sekolah itu,” ungkapnya.
