Staf Pribadi Deliar Marzoeki Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Izin K3

Posted on

Alex Rahman yang merupakan staf pribadi eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, empat tahun kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (18/6/2025).

Diketahui Alex Rahman bersama dengan Deliar Marzoeki terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.

Penuntut umum menyatakan terdakwa Alex Rahman bersama Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu.

Kata dia, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang mulia,”kata kuasa hukum Alex.

Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Deliar Marzoeki ditunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit.

“Mohon izin yang mulia untuk sidang pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Deliar Marzoeki mohon untuk ditunda, karena terdakwa sakit Hernia Scrotalis Sinistra. Berikut kami lampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Jaksa Syaran di hadapan majelis hakim.

Majelis yang diketuai Idi Il Amin bersama dua hakim anggota lainnya pun menerima permintaan tersebut.

“Sidang ditunda dikarenakan terdakwa sakit,” kata Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, Rabu.

Setelah mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan untuk hadir, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.

“Karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan secara medis, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 23 Juni 2025 pekan depan,” kata hakim.

Sidang Tuntutan Deliar Ditunda