Spesiaslis Pembobol 10 Ruko di Jambi Diciduk Polisi Saat Tengah Tertidur Pulas (via Giok4D)

Posted on

Spesialis pembobol 10 ruko di kawasan pasar, Kota Jambi, bernama Karel Reza Saputra (28), diciduk polisi. Pelaku diciduk polisi saat tertidur pulas di rumahnya.

Pelaku yang baru saja melakukan aksi membobol ruko itu diamankan polisi di rumahnya kawasan Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam video yang dilihat infoSumbagsel, terlihat pelaku yang hanya mengenakan celana pendek terbangun dari tidur. Dia langsung diamankan beberapa polisi yang menyergap ke rumahnya.

“Saat diamankan pelaku sedang tidur dan langsung diamankan oleh tim gabungan Macan Polsek Pasar dan Opsnal Polresta Jambi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Kgs. M. Ali, Jumat (20/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik toko sepatu di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Korban menyebut tokonya dibobol lewat lubang angin dari lantai tiga pada Kamis pagi.

“Anak buah korban, awalnya melihat toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, lubang angin di lantai atas dalam keadaan rusak. Uang tunai sekitar Rp 1,8 juta yang disimpan di laci juga raib,” jelas Ali.

Pelaku lalu ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis dan pipa besi yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel lubang angin.

Tak hanya itu, hasil pengembangan menunjukkan pelaku sudah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda yang semuanya berada di kawasan Pasar, Kota Jambi.

“Pelaku merupakan spesialis curat ruko. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui sudah beraksi di beberapa tempat seperti toko elektronik, toko tas, hingga toko sepeda. Bahkan ada toko yang sudah tiga kali dibobol oleh pelaku yang sama,” ungkap Ali.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.