Sakit Hati Diputusin, Remaja Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

Posted on

Pria di Buru Selatan, Maluku, berinisial OP (18) ditangkap polisi karena menyebarkan foto mantan pacarnya, seorang siswi SMA, yakni CD (18) ke media sosial (medsos) Facebook. Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati diputuskan korban.

Dilansir infoSulsel, kejadian bermula saat pelaku diputuskan korban pada Rabu (12/3) pukul 21.52 WIT. Pelaku yang tak terima lalu menyebar foto syur korban.

“Telah menangkap seorang pria yang menyebar foto asusila mantan pacarnya di medsos. Pelaku nekat menyebar foto karena diputuskan,” kata Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Yefta Marson Malasa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

“Pelaku diputuskan korban, tetapi tak terima lalu menyebar foto asusila korban,” sambungnya.

Pelaku mendapati foto syur korban hasil screenshot dari video bersetubuh keduanya saat masih berpacaran. Yefta mengatakan, pelaku kemudian mempostingnya di Facebook.

“Foto hasil screenshot dari video pornografi itu selanjutnya diposting di Facebook. Pelaku pun menggantikan foto profil akun TikTok korban dengan foto asusila korban,” jelasnya.

Pelaku, kata dia, juga menyebar foto tersebut ke teman-teman korban melalui WhatsApp. Motif pelaku agar diketahui korban.

“Jadi (motif) pelaku penyebar foto itu ke teman korban melalui WhatsApp agar diketahui korban,” ucap Yefta.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Buru Selatan, Selasa (1/4). Polisi selanjutnya menangkap pelaku di kediamannya di Desa Waemala, Kecamatan Leksula, pada Rabu (2/4).

“Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita HP pelaku yang dipakai menyebar foto asusila korban. Kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *