Sah! Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu

Posted on

Kabar baik untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Permen ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dilansir infoFinance, Permen tersebut sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Beleid itu ditandatangani Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dilihat infocom dari Permenaker 5/2025, Rabu (4/6/2025) pada pasal 3 ayat 2, berikut syarat-syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang ditetapkan oleh pemerintah:

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

B. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

C. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

Kemudian, memberikan bantuan BSU kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” seperti tertulis pada pasal 5.

Selanjutnya, pada pasal 6, BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Dengan begitu total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp 600.000.

Yassierli menyebut sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, ia tidak memberikan jawaban rinci.

“Diharapkan, dari harapan Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujar Yassierli saat ditemui di JCC.