Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki merespons penangkapan ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Way Kanan, Lampung. ASN berinisial BA itu menyamar sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung dan berencana menemuinya menanyakan beberapa perkara.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Muchendi dalam keterangan resmi Pemkab OKI.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Muchendi menekankan, kejadian ini merupakan bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah.
“Ini bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” ujar Bupati.
Muchendi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid menjaga marwah pemerintahan dan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” pungkas Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan awalnya pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel. Dia mengenakan seragam jaksa lengkap dan mengaku sebagai perwakilan dari JAM Intel Kejagung.
Mereka hendak bertemu Kasi Dal Ops di bidang pidana khusus. Namun, setelah mengetahui pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI pukul 11.30 WIB.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi bertemu dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tidak pernah terjadi, karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, diketahui bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari tangan BA sebuah HP, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, 1 setel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.