Residivis Narkoba di OKI Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Posted on

Residivis narkoba di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali ditangkap polisi. Dari tangan pelaku berinisial S ini diamankan enam paket narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, sekelompok orang mencoba menghalangi dengan menghadang serta melakukan pelemparan ke arah kendaraan petugas.

Pelaku S ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku S sedang berada di dalam kamar rumahnya seorang diri.

“Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra, Selasa (17/6/2025).

Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone serta satu bungkus plastik bening sedang yang berisi enam bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara,” katanya.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas hendak membawa pelaku ke mobil, sekelompok massa mencoba menghalangi dengan mengadang serta melakukan pelemparan ke arah kendaraan petugas.

Berkat kesigapan dan profesionalisme personel Satresnarkoba, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S di Desa Tanjung Alai atas dugaan tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Iptu Adrian Candra.